Ketentuan Garansi Terpadu PLUSNCOOL
Ketentuan Garansi Terpadu Plus N Cool
Jaminan Kualitas Layanan & Perlindungan Aset Pelanggan
Kebijakan ini merupakan standar operasional Plus N Cool untuk memberikan kepastian layanan bagi seluruh pelanggan di wilayah Sleman & Yogyakarta. Kami memberikan jaminan garansi mulai dari 7 Hari hingga 180 Hari, tergantung pada jenis pengerjaan dan komponen yang ditangani.
Pasal 1: Klasifikasi Durasi Garansi
Masa berlaku garansi dihitung sejak tanggal serah terima pekerjaan (tanggal nota) dengan rincian sebagai berikut:
- Garansi 7 - 14 Hari: Berlaku untuk jasa cuci AC rutin (pembersihan unit) terhadap keluhan kebocoran air (netes) pada indoor.
- Garansi 30 - 60 Hari: Berlaku untuk jasa perbaikan ringan, pengisian freon (pada titik kebocoran yang diperbaiki), dan penggantian suku cadang elektrikal kecil.
- Garansi 90 - 180 Hari: Berlaku untuk pekerjaan skala besar seperti pengadaan unit baru, instalasi jalur pipa baru (ducting/pipa refrigerant), atau penggantian kompresor (sesuai syarat pabrikan).
Pasal 2: Kondisi Pembatalan & Pengecualian Garansi
Garansi dinyatakan TIDAK BERLAKU, BATAL, atau HANGUS apabila ditemukan kondisi-kondisi di bawah ini:
- Intervensi Pihak Ketiga: Unit AC telah dibuka, diperbaiki, atau dimodifikasi oleh teknisi di luar tim resmi Plus N Cool sebelum tim Kami melakukan pengecekan ulang.
- Kerusakan Berbeda: Kerusakan yang terjadi pada komponen atau sistem yang berbeda dari bagian yang diperbaiki sebelumnya (Misal: Servis modul, namun kemudian kompresor mati karena faktor usia/listrik).
- Bencana Alam (Force Majeure): Kerusakan akibat kejadian di luar kendali manusia seperti banjir, sambaran petir, kebakaran, gempa bumi, atau badai.
- Faktor Lingkungan Eksternal: Kerusakan akibat tegangan listrik yang tidak stabil (Spike/Drop Voltage), korosi akibat zat kimia/garam ekstrem, atau serangan hama (tikus, semut, cicak) yang merusak kabel/modul.
- Kelalaian Pengguna: Kerusakan akibat salah pengoperasian, fisik unit jatuh/terbentur setelah pemasangan, atau unit bekerja terus-menerus dalam kondisi ruangan terbuka.
- Administrasi: Pelanggan tidak dapat menunjukkan bukti bayar/nota asli (fisik/digital) atau belum melunasi biaya administrasi pengerjaan.
Pasal 3: Prosedur Verifikasi Klaim
Setiap permohonan klaim akan melalui tahap audit teknis oleh kepala teknisi Kami. Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa kerusakan masuk dalam kategori Pasal 2, maka biaya pengecekan dan perbaikan akan dibebankan kepada pelanggan sesuai tarif normal.
Plus N Cool - Komitmen Integritas Teknis
Pastikan Anda selalu menyimpan Nota Tulis Atau Nota Digital untuk kemudahan klaim di masa mendatang.
*Dokumen ini sah dan mengikat sejak tanggal pengerjaan unit dilakukan oleh Plus N Cool.